BIRO PENDIDIKAN (BIRPEND) ONLINE

LAYANAN KULIAH UMUM DAN SEMINAR ILMIAH

Kewajiban KUM

Sesuai dengan Peraturan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia No.1/UN2.F6.D/HKP.02.04.SKD/2019 tentang Kewajiban Mengikuti Kuliah Umum dan Seminar Ilmiah Bagi Mahasiswa Jenjang Sarjana, pemenuhan kewajiban ini merupakan salah satu kewajiban akademik mahasiswa sebagai SYARAT UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN UJIAN TUGAS AKHIR. Ketentuan pemenuhan kewajiban tersebut bagi mahasiswa tiap angkatan adalah sebagai berikut:

Mahasiswa S1 Reguler dan KKI-Single Degree

Angkatan 2019 dst

8 KUM

Angkatan 2018

6 KUM

Angkatan 2017

4 KUM

Mahasiswa KKI-Double Degree

Angkatan 2019 dst

4 KUM

Angkatan 2018

3 KUM

Angkatan 2017

2 KUM