BIRO PENDIDIKAN (BIRPEND) ONLINE
LAYANAN KULIAH UMUM DAN SEMINAR ILMIAH
Kewajiban KUM
Sesuai dengan Peraturan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia No.1/UN2.F6.D/HKP.02.04.SKD/2019 tentang Kewajiban Mengikuti Kuliah Umum dan Seminar Ilmiah Bagi Mahasiswa Jenjang Sarjana, pemenuhan kewajiban ini merupakan salah satu kewajiban akademik mahasiswa sebagai SYARAT UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN UJIAN TUGAS AKHIR. Ketentuan pemenuhan kewajiban tersebut bagi mahasiswa tiap angkatan adalah sebagai berikut:
Mahasiswa S1 Reguler dan KKI-Single Degree
Angkatan 2019 dst
8 KUM
Angkatan 2018
6 KUM
Angkatan 2017
4 KUM
Mahasiswa KKI-Double Degree
Angkatan 2019 dst
4 KUM
Angkatan 2018
3 KUM
Angkatan 2017
2 KUM